Sebagai wujud tata kelola perusahaan desa yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Maju Bersama Desa Piantus terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Kendati demikian, guna melindungi hak privasi, keamanan data sistem, kelancaran operasional bisnis, serta persaingan usaha yang sehat, terdapat beberapa jenis informasi atau dokumen milik BUMDes yang ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan (Rahasia/Terbatas). Berikut adalah rincian daftarnya:
No
Informasi yang Dikecualikan
Dasar Hukum
Konsekuensi Jika Dibuka
Tujuan Ditutup
Jangka Waktu
1.
Salinan ijazah dan dokumen identitas kependudukan (KTP/KK) pengurus maupun pengawas BUMDes.
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengungkap data pribadi Pengurus/Pengawas BUMDes yang bersifat rahasia
Melindungi hak privasi dan data pribadi Pengurus/Pengawas
Tidak Terbatas
2.
Draft memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BUMDes dengan pihak ketiga yang belum resmi.
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengungkap informasi / strategi bisnis yang belum final dan masih dalam tahap kajian
Melindungi informasi internal BUMDes yang sedang dalam proses negosiasi
Sampai Dokumen Final
* Catatan: Status "Tidak Terbatas" berarti kerahasiaan informasi dijamin sepenuhnya selamanya, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan atau instruksi pengadilan.d