Logo Desa

Desa Piantus

Kabupaten Sambas
Provinsi Kalimantan Barat

Loading

Desa Piantus

Perayaan

Hari Bhayangkara

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di website resmi Pemerintah Desa Piantus Alamat Kantor Desa : Jalan Raya Piantus Rt. 004 Rw. 002 Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat - 79463 email: info@piantus.desa.id

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
PEMERINTAH DESA PIANTUS

 
Dasar Hukum Pelaksanaan:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
  4. Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa.

Kepala Desa

Kedudukan: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Utama: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

17 Wewenang Utama

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Mengangkat & memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan Keuangan & Aset;
  4. Menetapkan Peraturan Desa & APB Desa;
  5. Membina kehidupan masyarakat;
  6. Membina ketenteraman & ketertiban;
  7. Meningkatkan perekonomian desa;
  8. Mengembangkan sumber pendapatan;
  9. Mengusulkan pelimpahan kekayaan negara;
  10. Mengembangkan kehidupan sosial;
  11. Membina kebudayaan;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan partisipatif;
  14. Mengadakan kerjasama pihak lain;
  15. Mewakili Desa di dalam/luar pengadilan;
  16. Wewenang lain sesuai peraturan.

Hak Kepala Desa

  • Mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  • Menerima Siltap, tunjangan, jaminan kesehatan;
  • Mendapatkan cuti & perlindungan hukum.

4 Kewajiban Pelaporan

  • Laporan Penyelenggaraan (LPPD) Akhir Tahun;
  • Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ);
  • Laporan Keterangan (LKPPD) ke BPD;
  • Informasi (IPPD) kepada masyarakat.

Kewajiban Strategis Kepala Desa

  • Mengamalkan Pancasila & UUD 1945;
  • Meningkatkan kesejahteraan warga;
  • Melaksanakan prinsip tata kelola bersih;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat;
  • Memberdayakan lembaga kemasyarakatan;
  • Melestarikan lingkungan hidup;
  • Memberikan informasi publik.

Unsur Sekretariat

Sekretaris Desa

Berperan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, membantu Kades dalam administrasi pemerintahan.

  • Urusan Ketatausahaan (Surat, Arsip, Ekspedisi);
  • Urusan Umum (Administrasi Perangkat, Aset);
  • Urusan Keuangan (Sumber Pendapatan & Belanja);
  • Urusan Perencanaan (RAPBDes, RPJMDes, RKPDes);
  • Monitoring & Evaluasi Program;
  • Pengelolaan Buku Administrasi Desa.

KAUR Umum

  • Tata naskah dinas & kearsipan;
  • Penyediaan prasarana kantor;
  • Penyiapan rapat & dinas luar;
  • Pengadministrasian aset & inventaris;
  • Pelayanan administrasi umum.

KAUR Perencanaan

  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  • Menyusun RAPBDes, RPJMDes, RKPDes;
  • Inventarisir data pembangunan;
  • Monitoring & evaluasi program;
  • Menyusun laporan kegiatan Desa.

KAUR Keuangan

  • Menyusun kebijakan APBDes;
  • Verifikasi bukti penerimaan & pengeluaran;
  • Pengendalian pelaksanaan kegiatan APBDes;
  • Membina tugas bendahara desa;
  • Menyusun laporan semester & pertanggungjawaban;
  • Verifikasi SPP & SPJ;
  • Koordinasi penyelesaian TPTGR;
  • Berita acara barang rusak/hilang.

Unsur Pelaksana Teknis

Kasi Pemerintahan

  • Manajemen tata praja;
  • Penyusunan regulasi desa;
  • Pembinaan pertanahan & kependudukan;
  • Trantibum & Linmas;
  • Pengelolaan Profil Desa.

Kasi Kesejahteraan

  • Motivasi bidang Ekonomi;
  • Sosialisasi Sosial Budaya;
  • Pemberdayaan Keluarga (PKK);
  • Bidang Politik & Lingkungan;
  • Kepemudaan, Olahraga & Karang Taruna.

Kasi Pelayanan

  • Partisipasi masyarakat;
  • Urusan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk;
  • Urusan Kelahiran & Kematian;
  • Pembangunan Sarpras Desa;
  • Bidang Pendidikan & Kesehatan.

Kepala Dusun (Satuan Tugas Kewilayahan)

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun masing-masing dengan fungsi:

  • Pembinaan trantib & perlindungan masyarakat;
  • Mobilitas kependudukan & penataan wilayah;
  • Pengawasan pembangunan wilayah dusun;
  • Pembinaan kemasyarakatan & lingkungan;
  • Pemberdayaan masyarakat dusun;
  • Tugas lain dari Kepala Desa.

© 2026 Pemerintah Desa Piantus | Transparansi & Tata Kelola Berbasis Regulasi

Beri Komentar

Desa

1,053

Laki-laki

Laki-laki 1,053 penduduk

1,005

Perempuan

Perempuan 1,005 penduduk

2,058

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,058

TOTAL

TOTAL 2,058 penduduk

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

12

Surat

Bulan Ini

22

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

103

Surat

Tahun Lalu

266

Surat

Total

1,173

Surat

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MAULIDI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

SARIANDI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

M. AMIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SYUKRI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YAYAN YANUARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NESI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

YANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kenanai

ASBAN, S.Kom.I

Tidak Ada di Kantor

Kadus Parit Cegat

YANDI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

MAULIDI, S.Pd.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SARIANDI, A.Md

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

M. AMIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD SYUKRI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YAYAN YANUARI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NESI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YANA

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ASBAN, S.Kom.I

Kadus Kenanai
Tidak Ada di Kantor

YANDI

Kadus Parit Cegat
Tidak Ada di Kantor