Kedudukan: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tugas Utama: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
17 Wewenang Utama
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan;
- Mengangkat & memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan Keuangan & Aset;
- Menetapkan Peraturan Desa & APB Desa;
- Membina kehidupan masyarakat;
- Membina ketenteraman & ketertiban;
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan;
- Mengusulkan pelimpahan kekayaan negara;
- Mengembangkan kehidupan sosial;
- Membina kebudayaan;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan partisipatif;
- Mengadakan kerjasama pihak lain;
- Mewakili Desa di dalam/luar pengadilan;
- Wewenang lain sesuai peraturan.
Hak Kepala Desa
- Mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Menerima Siltap, tunjangan, jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti & perlindungan hukum.
4 Kewajiban Pelaporan
- Laporan Penyelenggaraan (LPPD) Akhir Tahun;
- Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ);
- Laporan Keterangan (LKPPD) ke BPD;
- Informasi (IPPD) kepada masyarakat.
Kewajiban Strategis Kepala Desa
- Mengamalkan Pancasila & UUD 1945;
- Meningkatkan kesejahteraan warga;
- Melaksanakan prinsip tata kelola bersih;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat;
- Memberdayakan lembaga kemasyarakatan;
- Melestarikan lingkungan hidup;
- Memberikan informasi publik.