Berita Desa

Badan Permusyawaratan Desa

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Mitra Kerja Pemerintah Desa Piantus

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat diibaratkan sebagai "parlemen" di tingkat desa, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

  Fungsi Utama BPD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

  Struktur Organisasi BPD Desa Piantus

  Ketua Merangkap Anggota Nizan
 
  W. Ketua Merangkap Anggota Sahdan
 
  Sekretaris Merangkap Anggota Miswandi, A.Md
 
 
 
  Anggota Erma
 
  Anggota budiman

  Daftar Susunan Keanggotaan BPD

No Nama Lengkap Jabatan dalam BPD
1 Nizan Ketua Merangkap Anggota
2 Sahdan W. Ketua Merangkap Anggota
3 Miswandi, A.Md Sekretaris Merangkap Anggota
4 Erma Anggota
5 budiman Anggota

Beri Komentar