Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Mitra Kerja Pemerintah Desa Piantus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat diibaratkan sebagai "parlemen" di tingkat desa, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Fungsi Utama BPD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Struktur Organisasi BPD Desa Piantus
Ketua Merangkap Anggota Nizan
W. Ketua Merangkap Anggota Sahdan
Sekretaris Merangkap Anggota Miswandi, A.Md
Daftar Susunan Keanggotaan BPD
| No |
Nama Lengkap |
Jabatan dalam BPD |
| 1 |
Nizan |
Ketua Merangkap Anggota |
| 2 |
Sahdan |
W. Ketua Merangkap Anggota |
| 3 |
Miswandi, A.Md |
Sekretaris Merangkap Anggota |
| 4 |
Erma |
Anggota |
| 5 |
budiman |
Anggota |