PIANTUS — Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Piantus secara resmi menetapkan dan mengumumkan Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Piantus, Kecamatan Sejangkung.
Daftar Informasi Publik (DIP) ini merupakan acuan resmi mengenai informasi apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan di tingkat pemerintahan desa. Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemdes Piantus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Masyarakat kini dapat mengakses dokumen regulasi tersebut secara langsung demi memastikan hak-hak publik terhadap keterbukaan informasi terpenuhi dengan baik dan dilindungi oleh hukum.