Logo Desa

Desa Piantus

Kabupaten Sambas
Provinsi Kalimantan Barat

Loading

Desa Piantus

Perayaan
🎉 Selamat Memperingati Hari Bhayangkara 🎉
Rabu, 01 Juli 2026
📅 Hari Anak Nasional
Kamis, 23 Juli 2026
Info
Selamat Datang di website resmi Pemerintah Desa Piantus Alamat Kantor Desa : Jalan Raya Piantus Rt. 004 Rw. 002 Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat - 79463 email: info@piantus.desa.id

Berita Desa

Komentar Terbaru

 
Logo Kabupaten Sambas

Profil PPID Desa Piantus

KECAMATAN SEJANGKUNG, KABUPATEN SAMBAS

Latar Belakang Pembentukan

Pemerintah Desa Piantus, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel (Good Village Governance). Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, serta untuk menjamin pemenuhan hak dasar warga negara dalam memperoleh informasi, Pemerintah Desa Piantus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Kehadiran PPID Desa Piantus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan, pendokumentasian, dan penyediaan layanan informasi publik bagi masyarakat. Melalui sistem ini, setiap informasi yang berkaitan dengan program kerja, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, dan proporsional, tanpa mengesampingkan informasi yang dikecualikan (rahasia) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Pembentukan

Secara yuridis, pembentukan dan operasional pelaksanaan PPID Desa Piantus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899).
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741).
7. Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Tujuan Pembentukan PPID Desa

Adapun tujuan dan sasaran utama dari dibentuknya layanan PPID di lingkungan Pemerintah Desa Piantus adalah:

 

Menjamin Hak Publik: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program desa, serta proses pengambilan keputusan publik beserta alasannya.

 

Mendorong Partisipasi: Meningkatkan peran aktif warga Desa Piantus dalam pengambilan kebijakan publik dan pengawasan pelaksanaan jalannya pemerintahan desa.

 

Mewujudkan Tata Kelola yang Baik: Menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

 

Meningkatkan Layanan Publik: Memberikan layanan informasi publik secara prima—cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

 

Standarisasi Pendokumentasian: Membangun dan mengembangkan sistem pendokumentasian serta penyediaan informasi yang tertata, aman, dan mudah dicari.

Unduh Dokumen Profil PPID

Dapatkan salinan digital resmi dokumen Profil PPID Pemerintah Desa Piantus format PDF.

Beri Komentar

Desa

1,053

Laki-laki

Laki-laki 1,053 penduduk

1,005

Perempuan

Perempuan 1,005 penduduk

2,058

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,058

TOTAL

TOTAL 2,058 penduduk

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

26

Surat

Tahun Ini

109

Surat

Tahun Lalu

266

Surat

Total

1,179

Surat

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MAULIDI, S.Pd.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

SARIANDI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

M. AMIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUHAMAD SYUKRI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YAYAN YANUARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NESI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

YANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus Kenanai

ASBAN, S.Kom.I

Tidak Ada di Kantor

Kadus Parit Cegat

YANDI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

MAULIDI, S.Pd.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SARIANDI, A.Md

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

M. AMIN

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD SYUKRI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

YAYAN YANUARI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NESI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YANA

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

ASBAN, S.Kom.I

Kadus Kenanai
Tidak Ada di Kantor

YANDI

Kadus Parit Cegat
Tidak Ada di Kantor