Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 47, Menyatakan Bahwa Badan Publik Wajib Menyusun dan Menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan Pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan Pelayanan sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan yang baik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” Sebagai berikut :
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sistem Pelayanan
Offline: Permohonan Langsung via Meja Pelayanan Informasi Publik Desa. Online: Melalui portal resmi PPID: piantus-sejangkung.desa.id/ppid
Mekanisme & Prosedur
Berdasarkan Peraturan KI No. 1 Tahun 2021. Pemohon mengajukan permohonan melalui Meja Layanan, petugas mencatat register dan memberikan tanda bukti resmi kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 10 hari kerja sejak diterima. Dapat diperpanjang maksimal 1 x 7 hari kerja jika informasi belum dikuasai atau memerlukan pengujian konsekuensi.
Biaya Pelayanan
Seluruh pengajuan informasi publik bebas dari pungutan biaya.
GRATIS
Jaminan & Evaluasi Kinerja
Pemerintah Desa Piantus menjamin kepastian pelayanan prima. Dilakukan rapat koordinasi, pemutakhiran DIP tiap semester, dan Uji Konsekuensi untuk validasi transparansi.
Simpan salinan asli maklumat pelayanan informasi publik PPID Desa Piantus ke perangkat Anda.