Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kinerja kelembagaan, berikut kami sajikan daftar Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa Piantus. Masyarakat dapat mengunduh dan melihat langsung dokumen keputusan yang telah ditetapkan melalui tautan pada tabel di bawah ini:
No
Nomor Keputusan
Tanggal Ditetapkan
Tentang / Uraian Keputusan
Dokumen
1.
Nomor 1 Tahun 2021
23 Agustus 2021
Penetapan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Piantus Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas
Keterangan: Klik tombol "Unduh" pada kolom sebelah kanan untuk membuka dan menyimpan dokumen fisik Surat Keputusan (SK) berformat PDF.
Saluran Aspirasi Masyarakat
BPD Piantus senantiasa membuka ruang bagi seluruh warga untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran demi kemajuan Desa Piantus. Hubungi Sekretariat BPD melalui:
Kantor: Sekretariat BPD Desa Piantus, Kec. Sejangkung, Kab. Sambas