| 1. |
Dokumen/Berkas/Arsip Kepala Desa/Perangkat Desa |
Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap data pribadi Kepala Desa/Perangkat Desa yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi Kepala Desa/Perangkat Desa yang bersifat rahasia |
Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 2. |
Biodata elektronik Perangkat Desa dan Warga Desa |
Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan |
Mengungkap data pribadi perangkat desa dan Warga Piantus yang bersifat rahasia |
Melindungi data perangkat Desa dan Warga Piantus yang bersifat rahasia |
Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 3. |
Dokumen dan proses aparatur pemerintah desa yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin |
Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasia |
Melindungi data perangkat Desa yang bersifat rahasia |
Tidak Terbatas |
| 4. |
a. Dokumen penawaran proses pengadaan barang dan jasa b. Dokumen pengadaan Barang/Jasa dari penyedia Barang/Jasa |
Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008; Pasal 33 ayat 6 Perbup Sambas ttg Pengadaan Barang/Jasa di Desa |
Terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan persaingan tidak sehat |
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan. Mencegah persaingan tidak sehat |
Terbatas sampai selesai pengadaan |
| 5. |
Laporan Pelaksanaan anggaran dan Laporan keuangan tahun berjalan (SPJ dan bukti-bukti pengeluaran) |
UU Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan; Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 |
Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh orang/lembaga yang tidak memiliki kewenangan, potensi penyalahgunaan |
Melindungi dokumen dari penyalahgunaan |
Terbatas sampai selesai pemeriksaan |
| 6. |
Hak akses data pribadi penduduk |
UU No 14 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan |
Mengungkap data pribadi dan penyalahgunaan data kependudukan |
Melindungi data pribadi penduduk yang harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya |
Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 7. |
Dokumen Pertanahan |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Tidak terjaminnya kerahasiaan kepemilikan tanah |
Menjamin kerahasiaan data kepemilikan tanah |
Tidak Terbatas kecuali persetujuan Ybs |
| 8. |
Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin / pelanggaran etika aparatur Desa |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengungkap rahasia pribadi |
Menjamin kerahasiaan data pribadi dan memperlancar proses penegakan hukum |
Tidak Terbatas |
| 9. |
Soal dan jawaban pengisian dan penjaringan perangkat Desa |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat menghambat proses pengisian dan penjaringan perangkat desa |
Menjamin terlaksananya proses pengisian dan penjaringan perangkat desa yang jujur dan adil |
Tidak Terbatas |
| 10. |
Data pengaduan Masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan Masyarakat terhadap kinerja & perilaku individu |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengungkap data pribadi |
Menjamin kerahasiaan data pribadi yang membuat aduan |
Tidak Terbatas |
| 11. |
Data Kemiskinan |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Dapat mengungkap rahasia data pribadi keluarga miskin |
Melindungi kerahasiaan data pribadi keluarga miskin |
Tidak Terbatas |
| 12. |
Daftar user dan password server/aplikasi/perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi |
UU Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 |
Penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Mengungkap rahasia data pribadi Pengurus |
Mencegah terjadinya penyalahgunaan data pemerintah Desa |
Tidak Terbatas |
| 13. |
Salinan ijazah dan dokumen identitas kependudukan (KTP/KK) pengurus maupun pengawas BUMDes. |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap data pribadi Pengurus/Pengawas yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi Pengurus/Pengawas yang bersifat rahasia |
Tidak Terbatas |
| 14. |
Draft memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BUMDes dengan pihak ketiga yang belum resmi |
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap Informasi atau dokumen yang belum bersifat final dan masih dalam tahap pengkajian internal |
Melindungi Informasi Internal yang sedang dalam proses |
Terbatas sampai Dokumen Final |