Laporan Realisasi Kegiatan Akhir Tahun Anggaran kepada masyarakat Desa Piantus, Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Lapoaran Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan guna memaparkan seluruh kegiatan yang termuat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Relisasi Anggarana Pendapatan dan Belanja Desa akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui camat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Atas dasar itulah, pada kesempatan musyawarah desa ini bertujuan untuk menyepakati laporan realiasi yang disampakan oleh pemerintah desa bersama BPD serata seluruh peserata musyawarah yang hadir.
Dalam musyawarah Desa ini peserta yang hadir antara lain :
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- BPD Desa Piantus
- Forkopincam Kecamatan Sejangkung
- Pendamping Lokas Desa
- Lembaga Desa
- Tokoh Agama
- Tokoh Mayarakat
- Tokoh Pemuda
- Perwakilan masyarakat.
Penyampaian Laporan kegiatan disampaikan oleh masing-masing pelaksana kegiatan (Kasi/Kaur) yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa Piantus melalu Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).