Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2020 s/d 2023
DESA PIANTUS KECAMATAN SEJANGKUNG KABUPATEN SAMBAS
Surat Keputusan Kepala Desa Piantus Nomor : 25 tanggal 1 Juni 2020. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Piantus
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
-
|
Ketua
|
MUSTA'AN
|
Dusun Parit Cegat
|
2.
|
Sekretaris
|
MISYANI
|
Dusun Parit Cegat
|
3.
|
Bendahara
|
BAHTIAR
|
Dusun Kenanai
|
4.
|
Anggota
|
ULAN
|
Dusun Parit Cegat
|
5.
|
Anggota
|
JABIR
|
Dusun Parit Cegat
|
6.
|
Anggota
|
MI'AD
|
Dusun Kenanai
|
7.
|
Anggota
|
ABU BAKAR
|
Dusun Parit Cegat
|
8.
|
Anggota
|
HALIDI
|
Dusun Kenanai
|